Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 (sepuluh) prinsip dan perilaku yang diharapkan :
- Sikap yang arif dan bijaksana
- Berperilaku jujur
- Berperilaku adil
- Bersikap mandiri
- Integritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berprilaku rendah hati
- Bersikap profesional
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan JurusitaKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RIKeputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI