LAYANAN PTSP KEPANITERAAN MUDA HUKUM :
- Permohonan watermarking surat-surat
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
- Permohonan Perkara dan Turunan Putusan Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
- Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
Permohonan Watarmeking Surat - Surat :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Asli dan Fotokopi Keterangan Ahli Waris dari Desa/kecamatan;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Kematian;
- Fotokopi Buku Tabungan / Deposito / Taspen / Sertifikat Agunan;
- 2 (Dua) Materai Rp. 10.000,-;
Permohonan Perkara dan Turunan Putusan Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor - Nomor Perkara dan Tahun Perkara;
- Fotokopi KTP Pemohon;
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana :
- Fotocopy KTP (1 lembar);
- Fotocopy & Asli SKCK ( 1 lembar)
- Pas Foto 4x6 (2 lembar)
- Membayar Biaya PNBP Rp10.000,00
Permohonan Legalisasi Surat:
- Surat Asli yang akan dilegalisasi;
- Fotokopi Surat yang dilegalisasi;
Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan;
- Asli dan Fotokopi Surat Kuasa Khusus (3 Rangkap);
- Pas Photo Ukuran 4x6 (2 Lembar);
- Fotokopi berwarna Karu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa;
- Asli dan fotokopi surat keterangan dari lurah / kepala desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;