LAYANAN PTSP KEPANITERAAN MUDA HUKUM :

  1. Permohonan watermarking surat-surat
  2. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  6. Permohonan legalisasi surat
  7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
  8. Permohonan Perkara dan Turunan Putusan Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
  9. Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
  10. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

Permohonan Watarmeking Surat - Surat :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Asli dan Fotokopi Keterangan Ahli Waris dari Desa/kecamatan;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Akta Kematian;
  6. Fotokopi Buku Tabungan / Deposito / Taspen / Sertifikat Agunan;
  7. 2 (Dua) Materai Rp. 10.000,-;

Permohonan Perkara dan Turunan Putusan Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor - Nomor Perkara dan Tahun Perkara;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana :

  1. Fotocopy KTP (1 lembar);
  2. Fotocopy & Asli SKCK ( 1 lembar)
  3. Pas Foto 4x6 (2 lembar)
  4. Membayar Biaya PNBP Rp10.000,00

Permohonan Legalisasi Surat:

  1. Surat Asli yang akan dilegalisasi;
  2. Fotokopi Surat yang dilegalisasi;

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan;
  2. Asli dan Fotokopi Surat Kuasa Khusus (3 Rangkap);
  3. Pas Photo Ukuran 4x6 (2 Lembar);
  4. Fotokopi berwarna Karu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa;
  5. Asli dan fotokopi surat keterangan dari lurah / kepala desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa;