Pengadilan Negeri Kelas II Rokan Hilir merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Kelas II Rokan Hilir masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014, maka wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjadi 18 (delapan belas) kecamatan, yakni:
- Kecamatan Bangko
- Kecamatan Sinaboi
- Kecamatan Rimba Melintang
- Kecamatan Bangko Pusako
- Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
- Kecamatan Tanah Putih
- Kecamatan Kubu
- Kecamatan Bagan Sinembah
- Kecamatan Pujud
- Kecamatan Simpang Kanan
- Kecamatan Pasir Limau Kapas
- Kecamatan Batu Hampar
- Kecamatan Rantau Kopar
- Kecamatan Pekaitan
- Kecamatan Kubu Babussalam
- Kecamatan Balai Jaya
- Kecamatan Bagansinembah Raya
- Kecamatan Tanjung Medan
Kabupaten Rokan Hilir terletak di bagian paling utara dari Provinsi Riau yang juga merupakan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera. Kabupaten Rokan Hilir memiliki luas wilayah 8.881,59 Km2 atau 888.159 Hektar, terbagi atas 18 kecamatan. Wilayah Kabupaten Rokan Hilir terletak pada koordinat 1°14' sampai 2°45' Lintang Utara dan 100°17' hingga 101°21' Bujur Timur.
Batas wilayahUtara | Selat Malaka |
Timur | Kota Dumai |
Selatan | Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis |
Barat | Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara |