Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku:
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II meliputi :
Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Rokan Hilir
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
- Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Menerima pendaftaran perkara permohonan
- Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
- Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
- Menerima permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
- Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
- Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
- Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi peninjauan kembali dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, cepat, dan lalulintas dari Penuntut Umum/Penyidik
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani ketua pengadilan
- Menerima permohonan izin/persetujuaan penyitaan dan meyerahkan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahanbarang bukti dan pelelangan barang bukti
- Menerima permohonan perpanjangan penahanandan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan meyerahkan pemberian izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izinberobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
- Permohonan pendaftaran pendirian CV
- Permohonan watermarking surat-surat
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
- Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana