p

Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku:

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II meliputi :

Bagian Umum dan Keuangan

Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Rokan Hilir


Kepaniteraan Muda Perdata

  1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  4. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima pendaftaran perkara permohonan
  6. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  9. Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
  10. Menerima permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara
  11. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
  12. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  13. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
  14. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  15. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi peninjauan kembali dan eksekusi.
  16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

Kepaniteraan Muda Pidana

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, cepat, dan lalulintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani ketua pengadilan
  6. Menerima permohonan izin/persetujuaan penyitaan dan meyerahkan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahanbarang bukti dan pelelangan barang bukti
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanandan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan meyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izinberobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan watermarking surat-surat
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  11. Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana