PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH YM HAKIM PN ROKAN HILIR TERHADAP OBJEK SENGKETA
Rokan Hilir, Jumat 25 Maret 2022; Majelis Hakim PN Rokan Hilir didampingi Panitera Pengganti telah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa dihadiri oleh Kedua Belah Pihak Berperkara.
Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.
Kondisi geografis lokasi yang memberikan kesulitan tersendiri berhasil diatasi Majelis Hakim, demi memperoleh fakta yang akan mendasari putusan terhadap perkara.