PELUNCURAN APLIKASI PERMOHONAN GELEDAH SITA (E-GESIT) PN ROKAN HILIR
Rokan Hilir – 09 Februari 2022; 9 Februari 2022 - Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Bpk. Andry Simbolon, S.H., M.H., meluncurkan aplikasi layanan permohonan geledah sita secara elektronik yang diberi nama e-GESIT. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hilir, Bpk. AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.IK., dan beberapa jajarannya dari Polres dan Polsek - Polsek yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyampaikan latar belakang terkait dikembangkannya aplikasi e-Gesit ini. Selain digunakan untuk mempermudah proses permohonan/ izin Geledah Sita, aplikasi ini juga dibuat dengan mempertimbangkan waktu dan tenaga yang dibutuhkan Polsek - Polsek yang jaraknya cukup jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi ini tentunya sejalan dengan Visi Misi Mahkamah Agung yang mendukung terwujudnya Badan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi. Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa beliau sangat mendukung adanya aplikasi ini. Polres Rokan Hilir dan jajaran di bawahnya berharap aplikasi ini berjalan dengan maksimal dalam rangka mempermudah pengurusan izin/ permohonan geledah sita. Beliau menambahkan hal ini tentu sejalan adanya evolusi teknologi 4.0 yang digaungkan pemerintah.