project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image

Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan Eksekusi Riil

Rokan Hilir, 22 September 2023; Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan Eksekusi Riil terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rhl tanggal 26 Juli 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 657 PK/Pdt./2022, tanggal 28 Juli 2022 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).

Objek eksekusi merupakan bidang tanah berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya terletak di Jl. Antara, RT. 007, RW. 003, Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Eksekusi yang dikomandoi oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut berjalan dengan lancar atas dukungan aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir.