project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image

Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah berhasil melaksanakan Mediasi dalam Perkara Perdata

Rokan Hilir, 17 Mei 2023; Melalui Pelaksanaan Mediasi Perkara Gugatan Berakhir Dengan Perdamaian Pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Erif Erlangga, S.H. sebagai Hakim Mediator dalam perkara gugatan kewarisan telah berhasil mendamaikan Para Pihak dalam Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Rhl. Setelah disepakatinya kesepakatan damai tersebut, lalu pada tanggal 17 April 2023 Majelis Hakim dalam perkara tersebut membacakan Akta Van Dading (akta perdamaian) yang dibuat Para Pihak guna mengakhiri pemeriksaan perkara tersebut. Perkara kewarisan merupakan jenis perkara yang cukup pelik dalam proses penyelesaiannya serta rawan terjadi gesekan antar para pihak berperkara. Para pihak umum ditemui sangat gigih mempertahankan kepentingan masing-masing, sehingga kesepakatan damai sulit dihasilkan. Seringkali penyelesaiannya pun membutuhkan waktu yang panjang dan melelahkan. Tak ketinggalan dalam perkara gugatan kewarisan dengan aset sengketa berupa tanah dan uang tabungan ini. Proses mediasi berlangsung hingga empat kali dalam kurun waktu hampir satu bulan. Setelah melalui proses yang panjang dan alot akhirnya para pihak menyepakati keputusan perdamaian.