Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor W4-U12/2403/KP.04.5/6/2020, Tentang Penerpan Reward dan Punishment kepada petugas dan penggunaan layanan pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)pada pengadilan Negeri Rokan Hilir. Atas keterlambatan pelayanan pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Anda berhak mendapatkan permintaan maaf dari petugas kami dan kompensasi berupa souvenir ;

# Lama Keterlambatan Souvenir
1 120 Menit Tumbler Mahkamah Agung
2 60 Menit Mugh (Gelas) PN Rohil
3 30 Menit Gantungan Kunci
4 15 Menit Masker PN rohil