Pengadilan Negeri Rokan Hilir berkedudukan di Jln. Lintas Riau - Sumut km. 167, Kel. Banjar XII - Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Riau, Email: info[@]pn-rokanhilir.go.id. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir awal mulanya merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan maka dibentuklah Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 10 Oktober 1999.

Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir ini sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbentuk pada tanggal 23 Mei 2005 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Gedung Pengadilan Negeri Rokan Hilir sendiri baru diresmikan penggunaannya pada tanggal 20 Juni 2006, yang merupakan zitting plaatz Pengadilan Negeri Dumai, beralamat di Jalan Pahlawan No. 33 Bagansiapiapi. Dan saat ini telah menempati Gedung yang terletak di Jln. Lintas Riau - Sumut km. 167, Kel. Banjar XII - Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Riau.

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka wilayah Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai. Pada awal terbentuknya, Kabupaten Dumai hanya terdiri dari 8 (delapan) wilayah, yaitu: Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, kecamatan Pujud, Kecamatan Kubu, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Pekaitan.

Senin - 4 Juli 2022, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Sekretaris Pengadilan Negeri Rokan Hilir menerima Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Bpk Dr. Sunarto,S.H.,M.H. di gedung Mahkamah Agung RI,Jakarta.Berdasarkan SK No 767/SEK/SK/VII/2022 maka diputuskan peningkatan kelas Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang semula kelas II dinaikkan menjadi kelas IB terhitung sejak tanggal 4 juli 2022.