Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa /Anak / Singkat :

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa / Anak / Singkat;
  3. Tanda Terima;
  4. Berkas Penyidik;
  5. Penahanan (sekurangnya 7 hari akan berakhir);
  6. Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan harus sesuai dengan Daftar Barang Bukti;
  7. Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan (jika ada);
  8. Barang Bukti (berada dimana);
  9. Softcopy Surat Dakwaan dan Barang Bukti;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Cepat :

  1. Surat Pengantar;
  2. Berkas Perkara Penyidik;
  3. Terdakwa tidak ditahan;
  4. Terdakwa dan Barang Bukti serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik;
  5. Fotokopi KTA dan KTP Penyidik;
  6. Soft Copy Resume;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) :

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Tugas dan Daftar Lampiran;
  3. Berita Acara Pendapat (Resume);
  4. Fotokopi KTA dan KTP Penyidik;
  5. Terdakwa dan Barang Bukti serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik;

Persyaratan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas (Tilang) :

  1. Surat Pengantar;
  2. Daftar Tilang;
  3. E-Tilang;
  4. Barang Bukti : STNK, SIM, Sepeda motor;
  5. Softcopy Data;

Persyaratan Penerimaan Praperadilan :

  1. Surat Permohonan Praperadilan;
  2. Softcopy Surat Permohonan Praperadilan;
  3. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotocopy Berita Acara Sumpah (jika kuasa);

Persyaratan Penerimaan Banding :

  1. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Kasasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Penerimaan Peninjauan Kembali (PK) :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Surat Permohonan PK;
  4. Alasan PK/ Memori PK dan Softcopy;

Persyaratan Penerimaan Grasi :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA, KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Salinan Surat Permohonan Grasi;

Persyaratan Penerimaan Permohonan Pencabutan Perlawanan/ Banding/ Kasasi/ PK :

  1. Surat Permohonan Pencabutan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penyitaan :

  1. Surat Permohonan Penyitaan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penyitaan;
  6. Surat Tanda Penerimaan;
  7. Berita Acara Penyitaan (jika Persetujuan Penyitaan);
  8. Resume;

Persyaratan Penerimaan Perlawanan :

  1. Surat Permohonan Perlawanan;
  2. Fotokopi KTP (jika Jaksa atau Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  3. Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Penggeledahan :

  1. Surat Permohonan Penggeledahan;
  2. Laporan Polisi/ Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Penggeledahan;
  6. Berita Acara Penggeledahan (jika Persetujuan Penggeledahan);
  7. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti :

  1. Surat Permohonan Pemusnahan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Pemusnahan;
  6. Berita Acara Pemusnahan (jika Persetujuan Pemusnahan);
  7. Resume;

Persyaratan Mengajukan Permintaan Izin/ Persetujuan Pelelangan Barang Bukti:

  1. Surat Permohonan Pelelangan;
  2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  5. Surat Perintah Pelelangan;
  6. Berita Acara Pelelangan (jika Persetujuan Pelelangan);

Persyaratan Permohonan Pembantaran :

  1. Fotokopi KTP (jika Terdakwa/ tanpa Kuasa);
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotokopi KTPA-KTP dan Fotokopi Berita Acara Sumpah (jika Kuasa);
  3. Surat Permohonan Pembantaran;
  4. Surat Keterangan Dokter;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Perpanjangan sesuai Pasal 29 ayat (2) & (3) KUHAP :

  1. Penahanan sekurangnya 7 (tujuh) hari akan berakhir Penahanan;
  2. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Laporan Polisi;
  4. Surat Perintah Tugas;
  5. Surat Perintah Penyelidikan;
  6. Surat Perintah Penyidikan;
  7. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  8. Surat Perintah Penahanan;
  9. Berita Acara Penahanan;
  10. Surat Perpanjangan Penahanan (Kejaksaan);
  11. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan;
  12. Berita Acara Pendapat (Resume);
  13. Dokumen Pendukung lain (jika ada): Surat Penetapan Pengadilan terhadap Perpanjangan Penahanan, Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan dan sebagainya;

Persyaratan Mengajukan Permohonan Perpanjangan sesuai Pasal 25 ayat (2) KUHAP :

  1. Penahanan sekurangnya 7 (tujuh) hari akan berakhir Penahanan;
  2. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan;
  5. Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan (jika ada);
  6. Surat Perintah Penahanan;
  7. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan;
  8. Berita Acara Pendapat (Resume);