project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image

Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi Kelas IIA.

Rokan Hilir, 22 Mei 2023; Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi Kelas IIA.

Kegiatan WASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan WASMAT ini dipimpin oleh Bapak Aldar Valeri, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat didampingi oleh Bapak Julpabman Harahap, S.H. selaku Panitera Pengganti beserta rombongan.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Hakim Wasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim Narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim Wasmat pun memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.