project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image
project-slider-image

Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah berhasil melaksanakan Diversi pada Perkara Pidana Anak

Rokan Hilir, 17 Mei 2023; Pengadilan Negeri Rokan Hilir mendapat kunjungan dan Pembinaan dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Riau,Bapak H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum.,Melalui Pelaksanaan Diversi Perkara Pidana Anak Berakhir Dengan Perdamaian Pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Hendrik Nainggolan, S.H. sebagai Fasilitator Diversi/Hakim Anak dalam proses diversi telah berhasil mendamaikan Kedua Belah Pihak dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rhl dengan poin-poin yang telah disepakati. Proses Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana yang digariskan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan kedua belah pihak, Hendrik Nainggolan, S.H., saat itu dihadapan kedua belah pihak menyampaikan bahwa Undang-Undang SPPA secara substansi telah mengatur secara tegas mengenai diversi yang dimaksudkan tersebut adalah untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari hukuman penjara sehingga pada akhirnya kedua belah pihak mengakhiri masalah dengan saling menguntungkan (win-win solution). Keberhasilan pertemuan diversi tersebut membawa kebahagiaan bagi kedua belah pihak karena permasalahan Anak dengan Korban berakhir secara damai.